Nomor : B- /Kk.02.13/PP.00/09/2018 Panyabungan, September 2018
Sifat : Biasa
Lampiran : 3 (tiga) lembar
Perihal : Pemberitahuan Pemberkasan
Tunjangan Profesi
Bagi Guru PAK Periode Juli s.d September 2018
Kepada Yth :
1.
Guru
Pendidikan Agama Kristen SD
2.
Guru
Pendidikan Agama Kristen SMP
3.
Guru
Pendidikan Agama Kristen SMK/SMA
Tersertifikasi se –
Kabupaten Mandailing Natal
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan
dilaksanakannya Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen untuk
Periode Juli – September 2018, maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara
beberapa hal terkait dengan persyaratan untuk pencairan dana Tunjangan Profesi
tersebut sebagai berikut :
1.
Fotocopy
Sertifikat Pendidik yang dilegalisir Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ;
2.
Fotocopy
SK Dirjen dan NRG yang dilegalisir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Mandailing Natal ;
3.
Fotocopy
RPP 2 (dua) Pokok bahasan Tahun Pelajaran 2017/2018 ;
4.
Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari SIMPATIKA;
5.
Surat
Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari SIMPATIKA;
6.
Fotocopy
buku rekening yang dileges oleh pihak
bank ;
7.
Fotocopy
NPWP ;
8.
Fotocopy
Daftar Gaji bulan Juli – September 2018 yang dilegalisir Kepala Sekolah (bagi
PNS);
9.
Fotocopy
SK Berkala terakhir yang dilegalisir Kepala Sekolah (bagi PNS) ;
10.
Fotocopy
SK terakhir ;
11.
Fotocopy
SK Pembagian Tugas dan jadwal tahun Pelajaran 2017/2018 yang dilegalisir Kepala
Sekolah ;
12.
Fotocopy
Daftar Hadir Guru bulan Juli – September 2018 yang dilegalisir oleh Kepala
Sekolah ;
13.
Fotocopy
Laporan Bulanan Sekolah yang menunjukkan jumlah rombel dan jumlah siswa yang
dilegalisir oleh Kepala Sekolah ;
14.
Asli
Surat Pernyataan dari Guru yang bersangkutan bermeterai Rp. 6000,- yang
diketahui oleh Kepala Sekolah bahwa yang bersangkutan benar melaksanakan tugas
tatap muka minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) ;
15.
Asli
surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
bermeterai 6000,-;
16.
Asli
Surat Keterangan Masih Menduduki Jabatan bermeterai Rp. 6000,-;
Berkas tersebut dimasukkan ke dalam map warna
biru rangkap 2 (dua), kecuali RPP hanya rangkap 1 (satu).
Berkas yang sudah lengkap diserahkan
langsung oleh yang bersangkutan tanpa perantara kepada petugas penerima berkas
di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal up. Seksi Penyelenggara Kristen
dari tanggal 01 s.d 06 Oktober 2018 dengan ketentuan apabila berkas dimaksud
tidak lengkap atau diserahkan diluar tanggal yang ditentukan di atas menjadi
tanggung jawab masing-masing.
Demikian
kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
K
e p a l a,
Dur
Brutu
Tembusan :
Kepala Dinas Pendidikan Kab.
Mandailing Natal
Comments
Post a Comment
Silahkan mengomentari artikel ini positif dan negatif semau saya tampung, mungkin perlu..